www.kompas.com
Mantan Kades Kamaruton, Kabupaten Serang Banten, Kujaeni divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 3,5 tahun karena terbukti Korupsi uang dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+