BENGKULU, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat dalam perkara pembelian Al Quran, SPPD fiktif dan rekayasa perjalanan dinas, Kamis (17/11/2022).
Kedua tersangka itu yakni mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, berinisial ES. Satu tersangka lagi lagi mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dengan inisial S.
Perkara dugaan korupsi ini berlangsung di bidang Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015.
Baca juga: Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebut, sebenarnya ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra.
Namun satu tersangka lainnya Mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan, Khalidi Jamal telah meninggal dunia.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni S dan ES berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna terhadap keduanya selama dua puluh hari ke depan," ujar Kajari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahar Pengeluaran Nexke Yunita.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal Almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 juta," ungkap Kajari.
Baca juga: Jaksa Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke Pengadilan Tipikor
Kerugian negara sebesar Rp 319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut diantaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.
“Misalnya harga pembelian Alquran yang dimark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” demikian Hendri Hanafi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.