Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Harga Al Quran

Kompas.com - 18/11/2022, 08:06 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat dalam perkara pembelian Al Quran, SPPD fiktif dan rekayasa perjalanan dinas, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka itu yakni mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, berinisial ES. Satu tersangka lagi lagi mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dengan inisial S.

Perkara dugaan korupsi ini berlangsung di bidang Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebut, sebenarnya ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra.

Namun satu tersangka lainnya Mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan, Khalidi Jamal telah meninggal dunia.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni S dan ES berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.

“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna terhadap keduanya selama dua puluh hari ke depan," ujar Kajari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahar Pengeluaran Nexke Yunita.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal Almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 juta," ungkap Kajari.

Baca juga: Jaksa Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke Pengadilan Tipikor

Kerugian negara sebesar Rp 319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut diantaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.

“Misalnya harga pembelian Alquran yang dimark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” demikian Hendri Hanafi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com