Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Harga Al Quran

Kompas.com - 18/11/2022, 08:06 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat dalam perkara pembelian Al Quran, SPPD fiktif dan rekayasa perjalanan dinas, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka itu yakni mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, berinisial ES. Satu tersangka lagi lagi mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dengan inisial S.

Perkara dugaan korupsi ini berlangsung di bidang Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebut, sebenarnya ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra.

Namun satu tersangka lainnya Mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan, Khalidi Jamal telah meninggal dunia.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni S dan ES berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.

“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna terhadap keduanya selama dua puluh hari ke depan," ujar Kajari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahar Pengeluaran Nexke Yunita.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal Almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 juta," ungkap Kajari.

Baca juga: Jaksa Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke Pengadilan Tipikor

Kerugian negara sebesar Rp 319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut diantaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.

“Misalnya harga pembelian Alquran yang dimark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” demikian Hendri Hanafi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ibu Hamil Melahirkan di Hutan Saat Ditandu Puluhan Kilometer ke Puskesmas, Bayinya Dihangatkan Pakai Api Unggun

Ibu Hamil Melahirkan di Hutan Saat Ditandu Puluhan Kilometer ke Puskesmas, Bayinya Dihangatkan Pakai Api Unggun

Regional
Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Rugi, Menjengkelkan

Gibran Saat Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Rugi, Menjengkelkan

Regional
29 Orang Ditangkap Terkait Teror Busur Panah yang Tewaskan Seorang Petani

29 Orang Ditangkap Terkait Teror Busur Panah yang Tewaskan Seorang Petani

Regional
Warga Berdesakan Menanti Jokowi di Pasar Rakyat Malindungi

Warga Berdesakan Menanti Jokowi di Pasar Rakyat Malindungi

Regional
Ini Respons Jokowi soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ini Respons Jokowi soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Regional
Bapak Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Dibunuh

Bapak Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Dibunuh

Regional
Kunjungi Bulog Batangase Maros, Jokowi Temukan Serapan Tahun Ini Turun Drastis

Kunjungi Bulog Batangase Maros, Jokowi Temukan Serapan Tahun Ini Turun Drastis

Regional
Video Viral, Emak-emak Bentak Polisi di Lubuklinggau, Tak Terima Anaknya Disetop

Video Viral, Emak-emak Bentak Polisi di Lubuklinggau, Tak Terima Anaknya Disetop

Regional
Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out

Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out

Regional
Mayat Perempuan dan Bayi Baru Lahir Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Tebu di Kediri

Mayat Perempuan dan Bayi Baru Lahir Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Tebu di Kediri

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Regional
Baru Pertama Datang Setelah Soeharto, Jokowi Dirindukan Pedagang di Pasar Malindungi

Baru Pertama Datang Setelah Soeharto, Jokowi Dirindukan Pedagang di Pasar Malindungi

Regional
Di Balik Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Di Balik Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Regional
26 Pejabat Pemkab Banyuwangi Dimutasi

26 Pejabat Pemkab Banyuwangi Dimutasi

Regional
Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi 'Online' di Batam Ricuh

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi "Online" di Batam Ricuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke