Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Seragam Pakaian Adat, Disdikbud Minta Siswa Pakai Batik Khas Banten

Kompas.com - 21/10/2022, 11:27 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan aturan baru penggunaan seragam tahun 2022, termasuk penggunaan pakaian adat atau batik.

Penggunaan seragam itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022.

Lalu bagaimana penerapannya di Provinsi Banten?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, para siswa SMA/SMK Negeri diharapkan menggunakan seragam batik khas Banten.

Baca juga: Banyak Siswa Tak Mampu, Seragam Pakaian Adat Bukan Kewajiban di Jateng

"Selama ini siswa sudah pakai batik, cuma sekarang coraknya belum kebantenan. Kedapan kita imbau agar ada khas Banten, itu dimulai dari menggunakan seragam batik yang bermotif khas Banten," kata Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/10/2022).

Tabrani menginginkan pelajar di delapan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten menggunakan pakaian batik dengan corak dan motif yang memiliki kekhasannya di masing-masing daerah.

"Batik Banten itu kan di setiap daerah punya motif masing-masing. Lebak punya, Pandeglang punya, Kota Tangerang punya motif sendiri, silakan gunakan," ujar Tabrani.

Menurut Tabrani, aturan tersebut tidak akan memberatkan orangtua siswa untuk membeli batik baru. Sebab, saat ini siswa sudah menggunakan batik.

"Orangtua engga usah risau, kalau belum ada, pakai batik yang ada. Kalau batiknya robek nanti beli lagi, baru pilih corak kebantenan," kata dia.

Diketahui, sesuai pasal 4, pemerintah daerah (pemda) dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Baca juga: Disdikpora DI Yogyakarta Buat Pergub Bebaskan Siswa Kenakan Seragam Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan.

Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com