Salin Artikel

Ada Aturan Seragam Pakaian Adat, Disdikbud Minta Siswa Pakai Batik Khas Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan aturan baru penggunaan seragam tahun 2022, termasuk penggunaan pakaian adat atau batik.

Penggunaan seragam itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022.

Lalu bagaimana penerapannya di Provinsi Banten?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, para siswa SMA/SMK Negeri diharapkan menggunakan seragam batik khas Banten.

"Selama ini siswa sudah pakai batik, cuma sekarang coraknya belum kebantenan. Kedapan kita imbau agar ada khas Banten, itu dimulai dari menggunakan seragam batik yang bermotif khas Banten," kata Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/10/2022).

Tabrani menginginkan pelajar di delapan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten menggunakan pakaian batik dengan corak dan motif yang memiliki kekhasannya di masing-masing daerah.

"Batik Banten itu kan di setiap daerah punya motif masing-masing. Lebak punya, Pandeglang punya, Kota Tangerang punya motif sendiri, silakan gunakan," ujar Tabrani.

Menurut Tabrani, aturan tersebut tidak akan memberatkan orangtua siswa untuk membeli batik baru. Sebab, saat ini siswa sudah menggunakan batik.

"Orangtua engga usah risau, kalau belum ada, pakai batik yang ada. Kalau batiknya robek nanti beli lagi, baru pilih corak kebantenan," kata dia.

Diketahui, sesuai pasal 4, pemerintah daerah (pemda) dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan.

Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/112708878/ada-aturan-seragam-pakaian-adat-disdikbud-minta-siswa-pakai-batik-khas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke