AMBON, KOMPAS.com- Mengaku sebagai dukun, seorang pria di Kota Ambon, Maluku mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun.
Pelaku pencabulan DA (31) melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian merekam korban dengan kamera ponsel dan mengancam menyebar video bugil korban.
Baca juga: Larang Peredaran Obat Sirup di Ambon, Kadinkes: Kami Akan Awasi
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi pencabulan terhadap korban itu terjadi pada Minggu (9/10/2022).
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (17/10/2022) setelah delapan hari kabur dari kejaraan polisi.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres,” kata Mido kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek
Mido menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kosnya.
Tiba-tiba tersangka bersama pacarnya datang ke sebuah kamar kos yang bersebelahan dengan kamar korban.
“Tak lama kemudian tersangka ini dating duduk di samping pintu kamar korban yang sedang terbuka, kemudian dia mengajak korban berbincang,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.