AMBON, KOMPAS.com - RK (35), seorang pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia empat tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilaporkan pihak keluarga ke polisi setelah korban yang masih balita itu mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Balita itu akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus
Pelaku melakukan aksi tak terpuji itu di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (13/9/2022).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban sedang disuapi neneknya di rumah.
“Saat itu tiba-tiba korban mengeluh ke neneknya kalau alat vitalnya kesakitan,” kata Mido di Ambon, Rabu (19/10/2022).
Mendengar pengakuan cucunya, sang nenek menanyakan penyebab rasa sakit tersebut. Awalnya, korban mengaku alat vitalnya digigit semut.
Lalu, sang nenek menjawab agar cucunya itu tidak khawatir. Nenek pun melanjutkan menyuapi makanan kepada cucunya.
“Tapi korban kembali mengeluh kesakitan sehingga nenek korban kembali bertanya kepada cucunya,” ujarnya.
Korban lalu menceritakan kejadian sebenarnya kepada sang nenek, bocah itu mempraktikan cara pelaku mencabulinya.
Nenek korban lalu memberitahukan hal itu kepada salah satu anaknya yang berada di rumah.
“Nenek dan bibi korban langsung membawa korban ke dokter klinik untuk dilakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyampaikan bahwa ada luka lecet kemerahan pada kemaluan korban,” ungkapnya.
Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi pada Jumat (16/9/2022). Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung memburu pelaku, tetapi tersangka baru berhasil ditangkap sembilan hari kemudian yakni pada 25 September 2022.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
Setelah diringkus, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.