Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek

Kompas.com - 19/10/2022, 17:29 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RK (35), seorang pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia empat tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilaporkan pihak keluarga ke polisi setelah korban yang masih balita itu mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Balita itu akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus

Pelaku melakukan aksi tak terpuji itu di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (13/9/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban sedang disuapi neneknya di rumah.

“Saat itu tiba-tiba korban mengeluh ke neneknya kalau alat vitalnya kesakitan,” kata Mido di Ambon, Rabu (19/10/2022).

Mendengar pengakuan cucunya, sang nenek menanyakan penyebab rasa sakit tersebut. Awalnya, korban mengaku alat vitalnya digigit semut.

Lalu, sang nenek menjawab agar cucunya itu tidak khawatir. Nenek pun melanjutkan menyuapi makanan kepada cucunya.

“Tapi korban kembali mengeluh kesakitan sehingga nenek korban kembali bertanya kepada cucunya,” ujarnya.

Korban lalu menceritakan kejadian sebenarnya kepada sang nenek, bocah itu mempraktikan cara pelaku mencabulinya.

Nenek korban lalu memberitahukan hal itu kepada salah satu anaknya yang berada di rumah.

“Nenek dan bibi korban langsung membawa korban ke dokter klinik untuk dilakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyampaikan bahwa ada luka lecet kemerahan pada kemaluan korban,” ungkapnya.

Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi pada Jumat (16/9/2022). Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung memburu pelaku, tetapi tersangka baru berhasil ditangkap sembilan hari kemudian yakni pada 25 September 2022.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Setelah diringkus, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com