AMBON, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Ambon, Maluku, mulai melarang penjualan obat sirup di apotek maupun fasilitas layanan kesehatan di wilayah itu.
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Baca juga: Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan agar tak menggunakan atau memperjualbelikan obat sirup kepada masyarakat.
"Kami sudah memberikan surat edaran ke semua apotek dan toko obat serta fasilitas layanan kesehatan yang ada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Ambon, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan," kata Wendy di Ambon, Kamis (20/10/2022) petang.
Larangan itu berlaku untuk seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup.
"Semua obat sirup bukan hanya paracetamol dan obat batuk untuk tidak bisa diperjualbelikan dan tidak boleh keluar dari apotek. Tenaga kesehatan juga tidak boleh lagi memberi resep obat sirup," katanya.
Dalam Surat Edaran Nomor 442/2584/ yang dikeluarkan Dinkes Kota Ambon mengatur, obat yang dianjurkan diberikan kepada masyarakat adalah jenis tablet, puyer, dan kapsul.
"Jadi penjualan dan pemberian resep obat di apotek dan layanan kesehatan hanya diperbolehkan untuk obat dalam bentuk tablet puyer atau kapsul yang selama ini digunakan," ungkapnya.
Wendy menjelaskan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup)," ungkapnya.
Wendy menambahkan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih meneliti hal tersebut.
"Nanti setelah penelitian dari Balai POM selesai dilakukan baru kita tunggu langkah selanjutnya seperti apa, kita tunggu arahan dari kementerian dan apakah nanti ada penarikan dari BPOM kita tunggu hasilnya," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
Setelah surat edaran disampaikan ke seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan, Dinkes Kota Ambon akan melakukan pengawasan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kami akan awasi, akan melakukan pengawasan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.