Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek

Kompas.com - 19/10/2022, 17:29 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RK (35), seorang pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia empat tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilaporkan pihak keluarga ke polisi setelah korban yang masih balita itu mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Balita itu akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus

Pelaku melakukan aksi tak terpuji itu di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (13/9/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban sedang disuapi neneknya di rumah.

“Saat itu tiba-tiba korban mengeluh ke neneknya kalau alat vitalnya kesakitan,” kata Mido di Ambon, Rabu (19/10/2022).

Mendengar pengakuan cucunya, sang nenek menanyakan penyebab rasa sakit tersebut. Awalnya, korban mengaku alat vitalnya digigit semut.

Lalu, sang nenek menjawab agar cucunya itu tidak khawatir. Nenek pun melanjutkan menyuapi makanan kepada cucunya.

“Tapi korban kembali mengeluh kesakitan sehingga nenek korban kembali bertanya kepada cucunya,” ujarnya.

Korban lalu menceritakan kejadian sebenarnya kepada sang nenek, bocah itu mempraktikan cara pelaku mencabulinya.

Nenek korban lalu memberitahukan hal itu kepada salah satu anaknya yang berada di rumah.

“Nenek dan bibi korban langsung membawa korban ke dokter klinik untuk dilakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyampaikan bahwa ada luka lecet kemerahan pada kemaluan korban,” ungkapnya.

Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi pada Jumat (16/9/2022). Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung memburu pelaku, tetapi tersangka baru berhasil ditangkap sembilan hari kemudian yakni pada 25 September 2022.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Setelah diringkus, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com