AMBON, KOMPAS.com - B (16), seorang remaja di kota Ambon, Maluku, yang yang tega memerkosa bocah perempuan berusia delapan tahun terancam hukuman berat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah 8 Tahun di Ambon, Pelaku dan Korban Tetangga Dekat
“Tersangka dijerat dengan undang-undnag perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Menurut Moyo, tersangka B telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (15/10/2022).
“Saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Polresta Ambon, statusnya sudah tersangka,” kata Moyo Utomo.
Sebelumnya, seorang bocah berusia delapan tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diperkosa seorang remaja 16 tahun berinsial B pada Jumat (14/10/2022) siang.
Baca juga: Pendarahan, Bocah 8 Tahun Korban Pemerkosaan di Ambon Dirawat di RS
Kasus itu terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada sang ibu. Setelah itu, korban dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan.
Ibu korban lalu melapor ke polisi. Keesokan harinya, pelaku ditangkap. Akibat perbuatan tersangka, korban dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.