Salin Artikel

Larang Peredaran Obat Sirup di Ambon, Kadinkes: Kami Akan Awasi

Larangan  itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan agar tak menggunakan atau memperjualbelikan obat sirup kepada masyarakat.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke semua apotek dan toko obat serta fasilitas layanan kesehatan yang ada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Ambon, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan," kata Wendy di Ambon, Kamis (20/10/2022) petang.

Larangan itu berlaku untuk seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup.

"Semua obat sirup bukan hanya paracetamol dan obat batuk untuk tidak bisa diperjualbelikan dan tidak boleh keluar dari apotek. Tenaga kesehatan juga tidak boleh lagi memberi resep obat sirup," katanya.

Dalam Surat Edaran Nomor 442/2584/ yang dikeluarkan Dinkes Kota Ambon mengatur, obat yang dianjurkan diberikan kepada masyarakat adalah jenis tablet, puyer, dan kapsul.

"Jadi penjualan dan pemberian resep obat di apotek dan layanan kesehatan hanya diperbolehkan untuk obat dalam bentuk tablet puyer atau kapsul yang selama ini digunakan," ungkapnya.

Wendy menjelaskan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup)," ungkapnya.

Wendy menambahkan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih meneliti hal tersebut.

"Nanti setelah penelitian dari Balai POM selesai dilakukan baru kita tunggu langkah selanjutnya  seperti apa, kita tunggu arahan dari kementerian dan apakah nanti ada penarikan dari BPOM kita tunggu hasilnya," ungkapnya.

Setelah surat edaran disampaikan ke seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan, Dinkes Kota Ambon akan melakukan pengawasan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami akan awasi, akan melakukan pengawasan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/052000478/larang-peredaran-obat-sirup-di-ambon-kadinkes--kami-akan-awasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke