SERANG, KOMPAS.com - Dua oknum hakim bernama Yudi Rozadinata dan Danu Arman terbukti mengonsumsi narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hal ini terungkap dari keterangan saksi tim BNN Provinsi Banten, Nurman Bayhaki dan Firman Nugraha, dalam sidang lanjutan, Rabu (12/10/2022).
Kepada majelis hakim, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata mengonsumsi narkoba bersama dua rekannya, yakni hakim Danu Arman dan Raja Adonia Sumanggam yang sudah ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba.
Baca juga: Petani di Bandung Barat Jadi Kurir Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan
"Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba)," ujar Numan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).
Nurman mengaku, pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba. Terdakwa pun mengakui dirinya menggunakan narkoba.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil tes urine terdakwa beserta dua orang lainnya yang positif amphetamine jenis narkoba.
Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.
Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya mengintrogasi terdakwa Yudi, dia mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di PN Rangkasbitung.
"Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu,-red) kadang sendiri," katanya.
Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba.
Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.
"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.
"Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian," terangnya.
Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.