Salin Artikel

Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

SERANG, KOMPAS.com - Dua oknum hakim bernama Yudi Rozadinata dan Danu Arman terbukti mengonsumsi narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi tim BNN Provinsi Banten, Nurman Bayhaki dan Firman Nugraha, dalam sidang lanjutan, Rabu (12/10/2022).

Kepada majelis hakim, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata mengonsumsi narkoba bersama dua rekannya, yakni hakim Danu Arman dan Raja Adonia Sumanggam yang sudah ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba.

"Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba)," ujar Numan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).

Nurman mengaku, pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba. Terdakwa pun mengakui dirinya menggunakan narkoba.

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil tes urine terdakwa beserta dua orang lainnya yang positif amphetamine jenis narkoba.

Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya mengintrogasi terdakwa Yudi, dia mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di PN Rangkasbitung.

"Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu,-red) kadang sendiri," katanya.

Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba.

Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.

"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.

"Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian," terangnya.

Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.

Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama.

"Mereka sering bertiga pakai (narkoba,) itu, sepengetahuan sodara (Yudi) mereka pakai di mana saja. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi," ungkapnya.

Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkoba di kantor pada saat setelah jam kerja.

Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul FAKTA Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Saksi: Pengadilan Jadi Tempat Nyabu

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/210846778/terungkap-2-oknum-hakim-konsumsi-narkoba-di-pengadilan-negeri-rangkasbitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke