Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Blora Diduga Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Usaha Pribadi

Kompas.com - 05/10/2022, 19:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sriyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terancam pidana empat tahun penjara. Pasalnya, Sriyanto diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan kades tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

"Kami mendakwakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Jatmiko menjelaskan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Sriyanto melakukan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa.

"Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.

Malahan, uang hasil korupsi dana desa tersebut malah digunakan untuk usaha pribadinya.

"Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan," ujar dia.

Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.

"Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri," terang dia.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 1,2 Miliar, Bapak dan Anak di Lampung Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com