Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

Kompas.com - 05/10/2022, 13:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjebloskan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke rutan karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Pecuk Nganjuk Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kantor Kejari Blora.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, Sriyanto mendatangi kantor kejaksaan setelah mendapatkan panggilan resmi pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dipanggil dengan panggilan resmi, karena yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan datang sendiri ke kejaksaan didampingi penasihat hukumnya," ucap Jatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Setelah oknum kades tersebut diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkannya ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Jatmiko menjelaskan, oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

"Penyidikan terhadap tersangka S, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019 sampai 2021," terang dia.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara hampir Rp 700 juta.

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan inspektorat kabupaten Blora ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 691.514.797 rupiah," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades di Blora Ini Minta Maaf karena Diduga Pungli, padahal Warga Terima BLT BBM Secara Utuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com