MEMPAWAH, KOMPAS.com - Pengadaan kendaraan penerangan jalan umum atau truk skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2019 senilai Rp 1,2 miliar diduga bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR selaku pejabat pembuat komitmen dan HS sebagai kontraktor.
“Keduanya telah kita titipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2022).
Didik menerangkan, modus operandi perkara tersebut, dudga terjadi penyelewengan yang dilakukan PPK dan kontraktor, hingga mengakibatkan kerugian megera senilai Rp 202 juta.
“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalbar,” ucap Didik.
Baca juga: Dua Pekan Tidak Jual Solar Subsidi, SPBU Wajok Mempawah Didatangi Puluhan Warga
Didik menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara,” tutup Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.