KUBU RAYA, KOMPAS.com - Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) berinisial SA, tersangka kasus illegal logging 1.050 meter kubik, terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto aktivitas ilegal tersebut ditengarai menguntungan tersangka.
"Kita tidak hanya sampai di pidana illegal logging, melainkan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Terlebih, terang Pipit, perusahaan tersebut telah beroperasional sejak tahun 2008.
Sebagaimana diketahui, praktik illegal logging di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibongkar polisi melibatkan tiga perusahaan.
Ketiganya CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) sebagai penyedia bahan kayu dan pemegang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO).
Kemudian CV Sumber Mandiri Abadi (Sama) dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebagai pengolah kayu untuk ekspor.
Baca juga: 438 Batang Kayu Jati Hasil Illegal Logging Ditemukan di Banyuwangi
Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) berdasarkan laporan masyarakat.
Saat itu, polisi menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.