Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), tapi setelah diperiksa dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu lain pada Senin (5/9/2022).
“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ucap Pipit.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, Ribuan Batang Kayu Disita
Menurut Pipit, telah terjadi perubahan modus operandi, dulunya dilakukan secara terang-terangan.
Namun, sekarang para pelaku menyiasati dengan dokumen SKSHHK-KO yang digunakn berkali-kali.
“Tersangka memanipulasi dokumen SKSHHK-KO agar bisa digunakan berkali-kali,” ucap Pipit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.