PALEMBANG,KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.
Adapun sebanyak 1.176 batang kayu ilegal jenis meranti yang merupakan hasil dari perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu disita oleh tim gabung Polda Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Dari hasil penyitaan tersebut, polisi juga menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam perambahan hutan.
Mereka yakni R (50), A (20), E (27), dan D (35) sebagai penebang.
Kemudian MS (45) dan MM yang berperan sebagai supir serta mandor.
Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai
Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes mengatakan, praktik perambahan hutan yang dilakukan dilakukan oleh kelompok ini sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.
Kasus ini baru terbongkar, setelah tim gabungan menyisir di kawasan parit gajah yang terletak di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Setelah ditelusuri, kayu-kayu tersebut dikirim ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca juga: Hutan Lindung di Riau Rusak, Pelaku Mafia Kayu Anak Jenderal Ditangkap
"Mereka menghanyutkan di sungai sampai menuju ke Kabupaten Muba. Masih ada sekitar 500 kubik kayu di parit yang belum kami angkat," kata Yohanes, Kamis (3/2/2022).
Yohanes menjelaskan, keenam tersangka illegal logging ini diupah bervariasi tergantung dengan perannya masing-masing.
Untuk penebang akan diberikan upah Rp 1,1 juta, sedangkan untuk supir diberikan upah sebesar Rp 60.000 dari setiap meter kubik kayu yang mereka angkut.
"Kami masih mencari dua orang pemodal lagi inisial BT dan MM," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, negara telah dirugikan sebesar Rp 3 miliar atas aktivitas perambahan hutan ilegal tersebut.
Pihaknya akan mengusut tuntas pelaku perambahan sampai dengan penampungnya.
"Karena ini merusak lingkungan, kami akan ungkap sampai aktor intelektualnya," ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, apabila aktivitas penebangan hutan ilegal dibiarkan akan berdampak pada sejumlah bencana hidrometeorologi.
"Kayu ini memang didapat dari kawasan HPT, namun bukan tidak mungkin, kayu juga berasal dari kawasan hutan karena kawasan tersebut terhubung juga dengan sejumlah taman nasional. Di antara Sumsel dan Jambi ada juga Taman Nasional Berbak Sembilang dan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sejumlah kawasan hutan konservasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.