Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku "Illegal Logging", Ribuan Batang Kayu Disita

Kompas.com - 03/02/2022, 21:06 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Adapun sebanyak 1.176 batang kayu ilegal jenis meranti yang merupakan hasil dari perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu disita oleh tim gabung Polda Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Dari hasil penyitaan tersebut, polisi juga menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam perambahan hutan.

Mereka yakni R (50), A (20), E (27), dan D (35) sebagai penebang.

Kemudian MS (45) dan MM yang berperan sebagai supir serta mandor.

Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai

Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes mengatakan, praktik perambahan hutan yang dilakukan dilakukan oleh kelompok ini sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.

Kasus ini baru terbongkar, setelah tim gabungan menyisir di kawasan parit gajah yang terletak di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Setelah ditelusuri, kayu-kayu tersebut dikirim ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca juga: Hutan Lindung di Riau Rusak, Pelaku Mafia Kayu Anak Jenderal Ditangkap

"Mereka menghanyutkan di sungai sampai menuju ke Kabupaten Muba. Masih ada sekitar 500 kubik kayu di parit yang belum kami angkat," kata Yohanes, Kamis (3/2/2022).

Yohanes menjelaskan, keenam tersangka illegal logging ini diupah bervariasi tergantung dengan perannya masing-masing.

Untuk penebang akan diberikan upah Rp 1,1 juta, sedangkan untuk supir diberikan upah sebesar Rp 60.000 dari setiap meter kubik kayu yang mereka angkut.

"Kami masih mencari dua orang pemodal lagi inisial BT dan MM," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, negara telah dirugikan sebesar Rp 3 miliar atas aktivitas perambahan hutan ilegal tersebut.

Pihaknya akan mengusut tuntas pelaku perambahan sampai dengan penampungnya.

"Karena ini merusak lingkungan, kami akan ungkap sampai aktor intelektualnya," ujarnya.

Polairud Polda Sumatera Selatan menyita ribuan kayu dari enam tersangka yang kedapatan melakukan perambahan di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Polairud Polda Sumatera Selatan menyita ribuan kayu dari enam tersangka yang kedapatan melakukan perambahan di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengungkapkan, apabila aktivitas penebangan hutan ilegal dibiarkan akan berdampak pada sejumlah bencana hidrometeorologi.

"Kayu ini memang didapat dari kawasan HPT, namun bukan tidak mungkin, kayu juga berasal dari kawasan hutan karena kawasan tersebut terhubung juga dengan sejumlah taman nasional. Di antara Sumsel dan Jambi ada juga Taman Nasional Berbak Sembilang dan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sejumlah kawasan hutan konservasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com