Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap

Kompas.com - 04/09/2022, 19:29 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - Tim gabungan personel Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, mengamankan dua warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Sejumlah Jurnalis di Mataram Diintimidasi karena Berita soal Penimbunan Solar

Dikatakan Jules, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga melihat dua kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.

Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Benar saja, pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati dua kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter," jelasnya.

Baca juga: 2 Penimbun Solar Bersubsidi di Lampung Selatan Ditangkap, Gunakan Tangki Modifikasi Saat ke SPBU

Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama empat hari.

Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama empat hari dan diduga bekerjasama dengan petugas di SPBU tersebut.

"Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Jules.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua buah kendaraan dump truck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," kata Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com