Salin Artikel

Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap

MANADO, KOMPAS.com - Tim gabungan personel Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, mengamankan dua warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022).

Dikatakan Jules, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga melihat dua kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.

Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Benar saja, pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati dua kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter," jelasnya.

Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama empat hari.

Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama empat hari dan diduga bekerjasama dengan petugas di SPBU tersebut.

"Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujar Jules.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua buah kendaraan dump truck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," kata Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/04/192930178/dua-pria-di-sulut-penimbun-1217-liter-solar-di-perkebunan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke