Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sungai di Kaltara Palsukan Tanda Tangan

Kompas.com - 02/09/2022, 15:07 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau-Mansalong Tahun Anggaran 2021.

Penetapan AMN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, sekaligus mengungkap mekanisme AMN menggelapkan hampir separuh anggaran proyek dimaksud.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Saluran Air di Kaltara, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah tenaga kerja.

‘’Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja. Sehingga anggaran kegiatan tersebut dapat dicairkan,’’ujar Hendy melalui pesan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Sejak Kamis (1/9/2022), AMN telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 20 September 2022 nanti.

Hendy menambahkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap revitalisasi sungai Malinau–Mansalong sedang bergulir.

Baca juga: Kadis Sosial Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri karena merupakan tindakan penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Proyek ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga mekanisme pelaksanaannya pun dilakukan secara swakelola.

Proyek ini merupakan gawean Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000.

Sebagaimana dijelaskan Hendy, dugaan korupsi atas kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.068.600.000.

AMN disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Saat ini, Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang terkait. Dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,’’kata Hendy lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com