TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, menetapkan AMN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau–Mansalong, tahun anggaran 2021.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menyatakan, penetapan AMN dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan.
Baca juga: Ikuti Jejak Suaminya, Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Korupsi
"Maka pada Rabu (31/8/2022), dilakukan gelar perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Manselong TA 2021, yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara. Dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum, baik itu formil dan materiil. Sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN, ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Hendy melalui pesan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Penetapan tersangka, dilakukan setelah Polda Kaltara melakukan pnggeledahan di tiga lokasi berbeda, masing-masing rumah Pejabat Pembuat Komitmen, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi saluran air yang tersambung dari Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan ini, dianggarkan sebesar Rp 7.639.880.000.
Proyek dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, tahun 2021.
Sebagaimana dikatakan Hendy, dugaan korupsi terhadap proyek ini, berpotensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.
"Detailnya nanti saja, karena masih domain penyidikan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.