SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan mendenda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) mulai bulan ini.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, denda akan diberlakukan pada minggu kedua bulan September 2022.
"Minggu kedua langsung kita terapkan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sempat Dikira Pengemis, Kakek Asal Sragen Bawa Uang Sekarung Beli Mobil Tunai
Fajar menjelaskan, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 diharapkan bisa menjaga agar Kota Semarang tetap bersih.
"Warga Semarang bisa memberikan bantuan ke tempat yang benar seperti panti asuhan, tidak di jalan raya," ujarnya.
Untuk merealisasikan perda tersebut, pihaknya sudah membuat beberapa rencana penindakan seperti razia berkala yang diperuntukkan untuk PGOT.
"Kami pasti melakukan penegasan perda," tambahnya.
Baca juga: Gibran Minta CFD Solo Bebas Pengemis dan Gelandangan
Setelah diberlakukannya perda tersebut, pihaknya akan lebih intensif untuk melakukan razia sehingga perda tersebut bisa berjalan dengan efektif.
"Nantinya razia akan semakin kita maksimalkan sehingga perda bisa berjalan dengan efektif," papar Fajar.
Meski demikian, Fajar secara pribadi tak mempunyai masalah dengan PGOT. Apa yang dilakukannya merupakan perintah Perda yang harus dilakukan.
"Kami sayang pada mereka tapi tolong jangan minta-minta di jalan raya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.