SERANG, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tiga aset berupa lahan dan rumah milik istri Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM di sita oleh penyidik pada Kamis (1/9/2022).
"Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten," kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Penyidik kemudian kembali melakukan penyitaaan dua rumah mewah di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Sertifikat hak milik kedua rumah atas nama IPS, istri dari tersangka RS," ujar Ivan.
Dijelaskan Ivan, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi dan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah menyita satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Punya Rp 65 Miliar Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Jaksa untuk Menagih
Kemudian, bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.