PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap polisi akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo.
Masril merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB).
Dia diciduk polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
Baca juga: Jumlah Polisi yang Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo Bertambah Jadi 97 Orang
Dalam unggahan itu juga menyebut nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Masril pun ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Suroto menyebutkan, unggahan seperti itu banyak ditemukan, kliennya juga mendapat itu dari Twitter dan diposting ulang.
Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Namun, Suroto menilai kasus yang menjerat Masril hingga kini masih menggantung.
Baca juga: Polri: Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Itu Temuan Uang Palsu di AS
"Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto.