PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap polisi akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo.
Masril merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB).
Dia diciduk polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
Baca juga: Jumlah Polisi yang Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo Bertambah Jadi 97 Orang
Dalam unggahan itu juga menyebut nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Masril pun ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Suroto menyebutkan, unggahan seperti itu banyak ditemukan, kliennya juga mendapat itu dari Twitter dan diposting ulang.
Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Namun, Suroto menilai kasus yang menjerat Masril hingga kini masih menggantung.
Baca juga: Polri: Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Itu Temuan Uang Palsu di AS
"Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto.
Konten yang diunggah Marsil, berisi soal dugaan aktivitas perjudian melibatkan oknum polisi.
Materi konten itu disebut berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.
Dalam unggahannya, Masril memberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan tagar #BerantasJudiOnline.
Baca juga: Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
"Ini laporan model A, yang berarti Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," sebut Suroto.
Namun, Suroto menilai penangkapan Masril tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.
Ia mengatakan, telah berkomunikasi dengan Masril setelah ditangkap. Kuasa hukum juga datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.
Suroto mengaku sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa.
Pihaknya meminta kliennya diberikan restorative justice.
Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, kuasa hukum Masril lainya, Zulkarnain Kadir menyampaikan Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari Twitter.
"Permohonan maaf sudah disampaikan oleh Pak Masril melalui video. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," tambah Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.