Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pengamat Hukum Unila: Putri Candrawathi Terendus Terlibat sejak Lama

Kompas.com - 19/08/2022, 17:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terlibatnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga sudah terendus sejak laporan pelecehan seksual dihentikan kepolisian.

Putri Candrawathi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). Penyidik menyatakan, Putri turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Yusdianto menilai kepolisian sebenarnya sudah mengendus keterlibatan PC sejak jauh hari.

Menurut Yusdianto, salah astu petunjuk kepolisian sudah mengendus keterlibatan Putri Candrawathi adalah ketika laporan pelecehan seksual dihentikan (SP3).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Sejak penyidik menyampaikan adanya penghentian laporan PC, maka sudah bisa diduga ada laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP," kata Yusdianto saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Dengan demikian, tambahnya, bisa dipastikan ada kejanggalan dalam pelaporan kasus yang pada awalnya menjadi skenario pertama pembunuhan Brigadir J tersebut.

Yusdianto mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J itu dinilai sudah tepat dan benar.

"Kita patut memberikan apresiasi kepada kepolisian yang cepat merespon dan menindaklanjuti semua peristiwa hukum yang terjadi," kata Yusdianto.

Begitu juga dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 337 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada PC.

Menurut Yusdianto, pasal-pasal tersebut pun sudah tepat dijeratkan kepada Putri Candrawathi, sehingga kepolisian tinggal melakukan pembuktian secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus

"Jadi posisi dan keterlibatan yang bersangkutan bisa terlihat jelas dan terang," kata Yusdianto.

Sejauh ini, telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan KW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com