Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Rp 5 Miliar Tanpa SPJ, Inspektorat Nunukan Minta Bendahara RSUD Kembalikan Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 28/06/2022, 23:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Kalimantan Utara menemukan adanya aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan Tahun anggaran 2021.

Total dari uang tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. Terdiri dari belanja barang dan belanja operasional pegawai RSUD Nunukan.

Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Arti Danhurrin mengatakan, temuan tersebut juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kami melakukan audit temuan Rp 5 miliar, sejak Februari 2021. Hasilnya, kita temukan total Rp 2,1 miliar anggaran BLUD, keluar tanpa adanya SPJ sama sekali,’’ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Toko Perlengkapan ATK di Balikpapan Disatroni Pencuri, Uang Logam Seribuan Sebanyak Rp 5,2 Juta Raib

Arti menjelaskan, selama audit berlangsung, Bendahara RSUD Nunukan NH, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan SPJ.

NH juga beberapa kali berusaha menyerahkan berkas laporan keuangan dalam beberapa tahapan.

Dari audit tersebut, kata Arti, muncullah angka Rp 2,1 miliar yang direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah.

‘’Jadi sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK masalah ini. Untuk proses tindak lanjutnya, sebagian kami rekomendasikan untuk melengkapi SPJ dan bendahara harus mengembalikan atau melakukan pemulihan uang tersebut,’’tegasnya.

Baca juga: Polemik Dana Bansos Rp 450 Miliar, Pemprov Bali: Tak Sepeser Pun Masuk ke Kas Daerah

Sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian keuangan daerah, kata Arti, ada dua cara pengembalian yang bisa dilakukan. Yaitu cara tunai dan mencicil.

Untuk cara tunai, NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Sementara cara kedua, NH harus mengangsur, dengan syarat wajib menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan. Pembayaran angsuran memiliki batas tempo dua tahun.

Pada prinsipnya, kata Arti, pengembalian hanya dilakukan NH pribadi, karena NH adalah penanggung jawab yang mengelola keuangan BLUD.

‘’Tapi untuk unsur manajemen, tidak lepas dari Kasubag Keuangan dan Direkturnya. Bendahara mengelola uang itu juga atas persetujuan Kasubag Keuangan sebagai PPK, dan Direktur sebagai Penanggungjawab Pengguna Anggaran (PPA),’’jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Arti, temuan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, diketahui saat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Saat itu, NH dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan oleh Isjayanto.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai, oleh NH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com