Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:20 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.

Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.

Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung pengungkapan kasus Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020.

"Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan," ungkap Roy.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan

Roy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Diketahui dalam kasus itu modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas. Perbuatan terdakwa menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 169 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com