BIMA, Kompas.com - Tim Puma I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menangkap F alias Dewa (36) atas dugaan telah memerkosa mahasiswi, PH (21) rumahnya, Rabu (15/6/2022) pukul 14.00 Wita.
Pria asal Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, itu merupakan staf di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, tim meluncur dan berhasil menangkapnya," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Bima Ditemukan Tewas Gantung Diri, Orangtua Diperiksa Polisi
Jufrin mengungkapkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan Dewa di rumahnya pada Minggu (12/6/2022).
Awalnya, korban mengikuti agenda rapat untuk membahas bantuan sosial di rumah pelaku. Usai kegiatan, korban ditahan untuk tidak pulang dulu.
Setelah situasi rumah sepi, korban ditarik paksa oleh pelaku ke dalam kamar.
Menurut Jufrin, korban sempat berontak meminta pertolongan, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya menyetubuhi korban.
"Korban memberontak dan berteriak, tapi terlapor tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Jufrin.
Baca juga: Kasus Bocah Diolesi Cabai di Bima, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan
Atas kejadian tersebut korban lantas melapor ke Mapolres Bima Kota dengan ADUAN/K/454/VI / 2022/NTB/Res Bima Kota.
Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah berhasil menangkap pelaku, tim langsung membawanya ke Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut," ujar Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.