BIMA, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial AK (65) di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat memperkosa cucunya sendiri, YI (16).
Padahal YI adalah cucu kandung yang telah diasuh oleh pelaku sejak berusia 3 tahun lantaran kedua orangtuanya bercerai.
Peristiwa itu terkuak setelah korban mengadu pada ibunya saat pulang ke kampung halaman di Sumbawa, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Manggarai NTT, Aksinya Direkam Pakai HP
Aksi tersebut ternyata sudah berulang kali dilakukan AK sejak Januari 2021. Terakhir, korban dicabuli pada Selasa (7/6/2022) malam.
"Setelah terima laporan kita lakukan sidik, kita lengkapi mindiknya (administrasi penyidikan), langsung kita tahan pelaku AK," kata Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Ipda Ruslan Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Pelaku saat ini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Ruslan menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis, acaman hukumannya itu 15 tahun penjara. Jadi ini kejadian sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Tiri di Cianjur Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil
Saat ini, YI dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikis dan pendampingan hukum.
Sementara penyidik, kata Ruslan, sedang melakukan olah TKP untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan bukti-bukti juga sudah cukup. Pelaku tetap kita proses secara profesional, jadi tidak akan ada pembiaran dalam kasus ini," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.