BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa dua orang saksi tambahan terkait kasus penganiayaan terhadap Mustafa (11) oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (35). Kedua saksi itu yakni warga sekitar korban.
Diketahui, AR menganiaya korban yang masih bocah dengan mengolesi wajah korban dengan cabai rawit pada Minggu, 29 Mei 2022.
"Kemarin sudah empat orang saksi yang kita periksa, termasuk anak dari ibu itu (AR). Sekarang ada pemeriksaan tambahan dua orang saksi lagi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Bocah 11 Tahun Diolesi Cabai oleh IRT di Bima
Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan ini untuk kelengkapan berkas penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara.
Jufrin mengatakan, sampai saat ini AR belum ditahan dan belum berstatus sebagai tersangka.
"Pelaku belum ditahan, kita periksa dulu saksi tambahan ini baru gelar perkara untuk penetapan statusnya," jelasnya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dianiaya IRT di Bima, Wajah Korban Diolesi Cabai
Gelar perkara kasus penganiayaan bocah itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum dalam kasus itu.
"Gelar perkara akan digelar sesegera mungkin," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati mengakui bahwa ada dua orang saksi tambahan yang diperiksa. Saksi itu dari pihak korban.
Menurutnya, saksi tersebut sudah dipersiapkan dari awal untuk menjelaskan kejadian penganiayaan itu.
"Bukan tambahan sebenarnya, itu saksi yang memang sudah kami persiapkan," ungkap Juhriati.
Terkait dengan kondisi kesehatan korban, Juhriati menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan di Sentra Paramita Mataram untuk rehabilitasi psikologisnya.
"Ananda Mustafa sekarang sedang perawatan di Paramita Mataram, untuk rehabilitasi psikologisnya. Terkait proses hukum, selama kami dampingi alhamdulillah berjalan dengan cepat, dan sekarang sudah lidik," kata Juhriati.
Diberitakan sebelumnya, AR, seorang IRT di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). menganiayaan seorang bocah dengan melumurinya dengan cabai. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 29 Mei 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.