Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Kompas.com - 15/06/2022, 13:39 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur,  menangkap dua pengedar sabu, berinisal IR (25) dan ES (26).

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, IR diamankan pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Curi HP Tetangganya untuk Beli Sabu

Sementara ES diamankan petugas di hari yang sama, tepatnya di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, IR memiliki dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat 41,72 gram dan 1 unit hp jenis Iphone warna silver. Sementara ES yang merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU) adalah pembeli sabu.

"Setelah kami periksa, pelaku ES ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer kepada seseorang berinisial A yang saat ini DPO. Total yang ditransfer sebesar Rp 28 juta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda kepada Kompas.com pada Selasa sore (15/6/2022).

Sementara itu, IR hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada ES. Sialnya, ia justru diamankan lebih dahulu oleh petugas kemudian ES turut diamankan setelahnya.

"IR ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan, dia sudah dua kali ngambil," tambah Roganda.

Dari hasil interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yakni Penajam Paser Utara (PPU) untuk diedarkan di sana.

Menurut Roganda, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan mengedarkan di wilayah PPU.

"Rencananya paket sabu ini akan dibawa ke PPU dan diedarkan disana. Kalau melihat dari track record-nya, dia ini sepertinya sudah beberapa kali mengambil dan target pasarnya memang di sana (PPU)," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Lombok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com