MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IH (25), warga Aceh, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena kedapatan menyelundupkan sabu, Selasa (14/6/2022).
IH ditangkap di sebuah hotel di Mataram dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali mengantarkan sabu ke Lombok. Pelaku mengaku menerima upah Rp 40 juta.
Baca juga: Uang Rp 190 Juta Milik KONI Mataram Raib, Pencuri Pecahkan Kaca Mobil
"Pengakuan pelaku baru kali ini mengantar ke Lombok dan diupah Rp 40 juta," ungkap Yogi, panggilan I Made Purusa Utama, dalam keterangan tertulis.
Yogi mengatakan, 1 kilogram sabu itu merupakan hasil penggeledahan. Sabu sebanyak itu dibungkus dengan dua plastik bening.
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Mataram Diperkosa Kerabatnya Sendiri
"Dalam penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik kristal bening yang kami duga sabu seberat bruto 1 kilogram," ungkap Yogi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sedang menunggu kurir yang akan mengambil barang bawaannya itu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu identitas, alat komunikasi, dan kartu ATM milik pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.