Salin Artikel

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, IR diamankan pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Sementara ES diamankan petugas di hari yang sama, tepatnya di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, IR memiliki dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat 41,72 gram dan 1 unit hp jenis Iphone warna silver. Sementara ES yang merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU) adalah pembeli sabu.

"Setelah kami periksa, pelaku ES ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer kepada seseorang berinisial A yang saat ini DPO. Total yang ditransfer sebesar Rp 28 juta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda kepada Kompas.com pada Selasa sore (15/6/2022).

Sementara itu, IR hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada ES. Sialnya, ia justru diamankan lebih dahulu oleh petugas kemudian ES turut diamankan setelahnya.

"IR ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan, dia sudah dua kali ngambil," tambah Roganda.

Dari hasil interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yakni Penajam Paser Utara (PPU) untuk diedarkan di sana.

Menurut Roganda, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan mengedarkan di wilayah PPU.

"Rencananya paket sabu ini akan dibawa ke PPU dan diedarkan disana. Kalau melihat dari track record-nya, dia ini sepertinya sudah beberapa kali mengambil dan target pasarnya memang di sana (PPU)," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/133922078/dua-pengedar-sabu-diringkus-berniat-edarkan-barangnya-di-wilayah-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke