Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 11:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Ludy Ahmad Fauzi divonis sembilan tahun perjara terkait tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Selain Ludy, Etty Rompis saat itu selaku Direkur Utama PT Makmur Abadi Bitung, juga divonis 9 tahun penjara.

"Vonis dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada 31 Mei 2022," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Theodorus mengatakan, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ludy dan Etty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primair.

"Terdakwa Ludy dan Etty dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Theodorus.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ludy dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Etty dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Theodorus.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Etty juga dibebankan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Selain itu barang yang disita dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama lima tahun," kata Theodorus.

Dalam putusan itu juga disita dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 meter persegi yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Selain itu juga disita SHM nomor 573 dan tanah dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dirampas untuk negara Cq PT Perikanan Indonesia Cabang Bitung (ex PT Perikanan Nusantara) untuk selanjutnya hasilnya diperhitungkan sebagai pengurangan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727," jelas Theodorus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com