Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Selain Ludy, Etty Rompis saat itu selaku Direkur Utama PT Makmur Abadi Bitung, juga divonis 9 tahun penjara.

"Vonis dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada 31 Mei 2022," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Jumat (3/6/2022).

Theodorus mengatakan, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ludy dan Etty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primair.

"Terdakwa Ludy dan Etty dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Theodorus.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ludy dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Etty dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Theodorus.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Etty juga dibebankan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Selain itu barang yang disita dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama lima tahun," kata Theodorus.

Dalam putusan itu juga disita dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 meter persegi yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Selain itu juga disita SHM nomor 573 dan tanah dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dirampas untuk negara Cq PT Perikanan Indonesia Cabang Bitung (ex PT Perikanan Nusantara) untuk selanjutnya hasilnya diperhitungkan sebagai pengurangan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727," jelas Theodorus.

Sebelumnya diberitakan, Ludy dan Etty ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut, pada 9 Desember 2021. Kedua kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut.

Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan. Theodorus menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Ludy dan Etty berawal pada tahun 2017.

PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka Etty selaku Direktur Utama.

"Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan," jelasnya.

Doa mengatakan perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu Ludy dan tersangka dua Etty, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727," terang Theodorus.

Lanjut dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.

"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/114422878/rugikan-negara-rp-28-miliar-mantan-kacab-pt-perikanan-nusantara-divonis-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke