Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 11:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, Ludy dan Etty ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut, pada 9 Desember 2021. Kedua kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut.

Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan. Theodorus menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Ludy dan Etty berawal pada tahun 2017.

PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka Etty selaku Direktur Utama.

"Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan," jelasnya.

Doa mengatakan perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu Ludy dan tersangka dua Etty, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727," terang Theodorus.

Lanjut dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.

"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com