Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala DLH Cilegon Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Depo Sampah

Kompas.com - 01/06/2022, 09:23 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

CILEGON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Banten Ujang Iing (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.

Selain Iing, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga menetapkan tersangka Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, perusahaan yang membangun depo sampah di Kecamatan Purwakatra, Cilegon.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LH selaku penyedia," ujar Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

Dijelaskan Ineke, kasus berawal dari adanya anggaran transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo sudah ditentukan sebagai pemenang tender.

"Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta," ujar Ineke.

Namun pada faktanya, lanjut Ineke, tersangka LH secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Baca juga: Kejagung Selidik Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Sedangkan tersangka UI  menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan dilaksanakan pihak lain atau tidak sesuai kontrak.

"Atas perbuatan keduanya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis," kata Ineke.

Bahkan, berdasarkan penilaian ahli jasa konstruksi, bangunan transfer depo sampah tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Selasa (31/5/2022) malam ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan," tandas Ineke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com