CILEGON, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian merasa prihatin dengan ditetapkannya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ujang Iing (UI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.
Ujang Iing kini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan jabatan Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kota Cilegon.
"Saya sangat prihatin, beliau adalah orang baik, sahabat rekan saya. Tentunya kita menghargai proses hukum. Kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum," kata Helldy kepada wartawan di Cilegon, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Mantan Kepala DLH Cilegon Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Depo Sampah
Dikatakan Helldy, kasus dugaan korupsi terjadi pada 2019, saat dia belum menjabat sebagai Wali Kota Cilegon.
Untuk mencegah kasus serupa, Helldy meminta kepada seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar transparan dan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi setiap kegiatan.
"Nanti kita akan mengumpulkan seluruh OPD agar tidak terjadi hal-hal seperti ini (korupsi). Kami minta dijaman kami tidak ada hal-hal ini, dengan cara transparan dan akan bentuk tim khusus diseluruh OPD," ujar Helldy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.
Baca juga: Polisi Bebaskan Pegawai Kejari yang Bawa Sabu ke Lapas Cilegon
Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Banten, Ujang Iing (UI) dan Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo.
Keduanya tersangkut kasus korupsi pembangunan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakatra, Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.