KOMPAS.com - Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 22 Januari 2022 lalu menjadi perhatian polisi.
Sebab, setelah melakukan aksinya, para pelaku menantang polisi di media sosial untuk menangkap mereka.
"Kasus ini menarik perhatian kami karena tersangka menantang kami di medsos dengan kata 'buktikan kalau kami bersalah kalau tidak kami tuntut kalian' kira-kira demikian tantangannya," kata Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, mereka yakni berinisial RR dan FA. Sementara, satu pelaku masih buron.
"Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dibantu oleh Polsek Gading Cempaka," ungkapnya.
Kata Sina, selama dalam pencarian, ketiga pelaku ini kerap berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya dua pelaku diamankan dipersembunyiannya di Kota Bengkulu.
Baca juga: Usai Curi Motor, Pelaku Unggah di Medsos Tantang Polisi Minta Ditangkap