Sina mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong teralis besi rumah korbannya yang sedang kosong.
Setelah berhasil masuk dan mendapati rumah kosong, pelaku lalu mencuri motor, tabung gas, dan beras dan kemudian melarikan diri.
Usai melakukan aksinya, tersangka RR kemudian mengunggah tantangan kepada polisi di akun media sosialnya untuk menangkap mereka.
Baca juga: Tantangan Terbuka 3 Pencuri terhadap Polisi Usai Beraksi: Buktikan bahwa Kami Bersalah...
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Bermani Ulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat pencurian lainnya.
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah| Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.