Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru, Belum Booster Sertakan Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 06/04/2022, 13:23 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (5/4/2022).

Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Mulai 5 April, Bandara Pekanbaru Sudah Berlakukan Syarat Perjalanan Mudik Lebaran

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menerangkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang update syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat.

"Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) pagi.

Menurut Harisson, adapun di antara syaratnya adalah pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam.

Kemudian pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua juga harus menyertakan surat bebas Covid-19, namun bisa menggunakan tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19," terang Harisson.

Harisson melanjutkan, untuk enumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit lemerintah dan tes Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kemudian, anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

"Aturan ini Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa kemarin," tutup Harisson.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Luar Kota hingga Internasional di Kepri, Warga Serbu Lokasi Vaksinasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Regional
Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Regional
Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Regional
Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Regional
Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Regional
Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Regional
Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Regional
Pencari Pasir di Tambang Galian C Mojokerto Tewas Tertimpa Batu

Pencari Pasir di Tambang Galian C Mojokerto Tewas Tertimpa Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com