KOMPAS.com - Aturan perjalanan domestik rencananya akan disesuaikan dengan kondisi masa transisi dari pandemi Covid-19 ke aktivitas normal.
Pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara nantinya tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Masyarakat hanya wajib telah menerima vaksin dosis kedua dan booster. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Gibran Alami Gejala Ringan, Tes PCR dan 3 Hari Tak Muncul ke Publik
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022)
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus dari Syarat Perjalanan, Warga: Setuju...
Wacana tersebut pun disambut beragam pendapat dari masyarakat, salah satunya seorang pelaku usaha asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Andy Suparwanto (44).
"Setuju dan menyambut baik penerapan ini. Namun, dalam penerapannya harus tetap prokes ketat," katanya kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Di sisi lain, Andy juga berharap pemerintah tidak gegabah dan tetap memantau kondisi pandemi ini.
Baca juga: Tes Antigen Acak, 9 Karyawan dan 5 Pengunjung Cafe di Tegal Reaktif
"Mungkin ada kali ya pengganti test anitgen PCR, setidaknya memastikan bahwa warga sudah vaksin lengkap sampai booster belum. Toh ini kita masih di situasi pandemi," tambahnya.
Ungkapan senada juga dilontarkan oleh Danu Apriyanto (42), warga Kartasura, Sukoharjo.
Menurutnya, penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan diharapkan tidak memicu gelombang kasus Covid-19 lagi.
"Yang penting, jangan sampai pengalaman gelombang kedua terulang kembali. Karena mematikan banyak sektor. Kita juga tidak tahu, efek covid kedepannya seperti apa. Bisa jadi hanya kayak flu biasa atau mungkin lebih parah," katanya.