KOMPAS.com - Kasus Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,1 miliar, mencuri perhatian publik.
Pasalnya, Arini menggunakan uang tersebut untuk bermain Binomo, sebuah aplikasi trading yang beberapa waktu ini menyita perhatian karena dianggap sebagai aplikasi penipuan.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo
Kompas.com merangkum fakta-fakta persidangan kasus Arini yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini mengakui menguras uang milik nasabah untuk bermain Binomo sejak 2019.
Awalnya, Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Namun, selanjutnya, Arini secara diam-diam mencairkan uang dari rekening tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Baca juga: Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta
Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.