Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Bocah Nugi Digelar, Dakwaan Dibacakan Kajari Poso

Kompas.com - 29/03/2022, 16:05 WIB
Mansur,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Nugi (3).

Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka tampak hadir di ruang sidang untuk membacakan dakwaan.

Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Mohammad Amin.

Baca juga: 15 Hari Menghilang Secara Misterius, Bocah 3 Tahun di Poso Ditemukan Tewas di Kebun

Dalam dakwaannya, jaksa menyataan Gunadi telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dengan dua pasal ini, Gunadi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sidang yang dipimpin Bambang Condro, Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela berlangsung singkat.

Istri dan kerabat Gunadi juga tampak hadir di ruang sidang.

Meski sidang berlangsung lancar, polisi menerapkan penjagaan secara ketat.

 

Baca juga: Cerita Warga Temukan Bocah Hilang di Sumur Sedalam 12 Meter Usai Berselawat, Sempat Dicari di Lokasi yang Sama

Beberapa polisi yang bersenjata lengkap juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Poso selama persidangan ini berlangsung.

Seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka mengatakan, dalam sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

Regional
PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

Regional
Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Regional
Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Regional
Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Regional
Update Kasus Gim di Pontianak: Wanita yang Buka Jendela Diperiksa, Polisi: 'Member' sejak April 2024

Update Kasus Gim di Pontianak: Wanita yang Buka Jendela Diperiksa, Polisi: "Member" sejak April 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com