POSO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Nugi (3).
Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka tampak hadir di ruang sidang untuk membacakan dakwaan.
Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Mohammad Amin.
Baca juga: 15 Hari Menghilang Secara Misterius, Bocah 3 Tahun di Poso Ditemukan Tewas di Kebun
Dalam dakwaannya, jaksa menyataan Gunadi telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dengan dua pasal ini, Gunadi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Bambang Condro, Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela berlangsung singkat.
Istri dan kerabat Gunadi juga tampak hadir di ruang sidang.
Meski sidang berlangsung lancar, polisi menerapkan penjagaan secara ketat.
Beberapa polisi yang bersenjata lengkap juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Poso selama persidangan ini berlangsung.
Seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka mengatakan, dalam sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi.
Jaksa disebutnya akan menghadirkan empat orang saksi, termasuk orangtua korban.
"Selanjutnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi rencananya digelar pada 4 April 2022 mendatang," kata LB Hamka, Selasa (29/3/2022).
Sebagai informasi, Nugi warga Desa Tolambo,Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, ditemukan tewas pada April 2021.
Baca juga: Tangkap Terduga Pembunuh Bocah 3 Tahun, Polres Poso Dibanjiri Karangan Bunga
Sebelumnya, anak tiga tahun itu menghilang selama 15 hari.
Belakangan polisi menduga Nugi tewas karena dibunuh Gunadi yang merupakan pamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.