POSO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Nugi (3).
Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka tampak hadir di ruang sidang untuk membacakan dakwaan.
Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Mohammad Amin.
Baca juga: 15 Hari Menghilang Secara Misterius, Bocah 3 Tahun di Poso Ditemukan Tewas di Kebun
Dalam dakwaannya, jaksa menyataan Gunadi telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dengan dua pasal ini, Gunadi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Bambang Condro, Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela berlangsung singkat.
Istri dan kerabat Gunadi juga tampak hadir di ruang sidang.
Meski sidang berlangsung lancar, polisi menerapkan penjagaan secara ketat.
Beberapa polisi yang bersenjata lengkap juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Poso selama persidangan ini berlangsung.
Seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka mengatakan, dalam sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi.