Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Bocah Nugi Digelar, Dakwaan Dibacakan Kajari Poso

Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka tampak hadir di ruang sidang untuk membacakan dakwaan.

Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Mohammad Amin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyataan Gunadi telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dengan dua pasal ini, Gunadi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sidang yang dipimpin Bambang Condro, Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela berlangsung singkat.

Istri dan kerabat Gunadi juga tampak hadir di ruang sidang.

Meski sidang berlangsung lancar, polisi menerapkan penjagaan secara ketat.

Beberapa polisi yang bersenjata lengkap juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Poso selama persidangan ini berlangsung.

Seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB Hamka mengatakan, dalam sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi.


Jaksa disebutnya akan menghadirkan empat orang saksi, termasuk orangtua korban.

"Selanjutnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi rencananya digelar pada 4 April 2022 mendatang," kata LB Hamka, Selasa (29/3/2022).

Sebagai informasi, Nugi warga Desa Tolambo,Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, ditemukan tewas pada April 2021.

Sebelumnya, anak tiga tahun itu menghilang selama 15 hari.

Belakangan polisi menduga Nugi tewas karena dibunuh Gunadi yang merupakan pamannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/29/160528178/sidang-pembunuhan-bocah-nugi-digelar-dakwaan-dibacakan-kajari-poso

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke