TEGAL, KOMPAS.com - Sedikitnya 340 unit kapal eks alat tangkap cantrang yang telah beralih ke alat tangkap jaring berkantong di Kota Tegal, Jawa Tengah siap kembali melaut.
Hal itu setelah ratusan kapal tersebut telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Said Aqil mengatakan, sekitar 474 dari 600 unit kapal telah menerima SIUP.
Baca juga: Tangkap Nelayan Cantrang, Polisi Temukan 2 Guci Diduga Peninggalan Dinasti Ming
Dari jumlah tersebut, 340 unit kapal telah mengantongi SIPI.
Dengan dikeluarkannya surat itu, maka diperbolehkan melaut dengan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
"Sudah ada sekitar 80 persen yang sudah melalui proses. Bagi yang mengantongi SIPI, juga sudah menempuh proses cek fisik tinggal tahapan penerbitan P2KP sampai dengan buku kapal," kata Said, di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Senin (14/3/2022).
Pantauan Kompas.com di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari pada Senin (14/3/2022), terlihat kepadatan kapal bersandar mulai berkurang. Hal itu lantaran sudah mulai banyak kapal kembali melaut.
Baca juga: Tinggalkan Cantrang, 600 Nelayan di Tegal Akan Gunakan Alat Jaring Berkantong
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, ada sekitar seribuan kapal eks cantrang di Jawa Tengah. Sementara 912 unit telah mengantongi SIUP.
Dari 912 kapal yang telah mengantongi SIUP, 647 di antaranya sudah memiliki SIPI.
"Artinya, sudah bisa kembali melaut dengan aman, karena telah melengkapi dokumen," kata Riswanto ditemui di Kantor PNKT.